Kasus Korupsi Proyek Sampah di Tangerang Selatan, Pilar Saga Ikhsan: Yang terlibat jalani proses hukum

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merespon soal penyidikan dugaan korupsi yang terjadi pada jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah Rp75 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (LH).

Kasus korupsi itu ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan peningkatan status menjadi penyidikan. Penyidik menyebut ada persekongkolan yang melibatkan dinas terkait dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP).

“Kalau misalkan memang ada pelanggaran secara hukum ya harus diproses !, (hukum) harus ditegakkan,” kata Wakil Wali Kota Pilar Saga Ikhsan di Balai Kota, Ciputat, Jumat (07/02/25).

Pilar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi jajaran yang terlibat dalam pelanggaran apapun, terlebih praktik rasuah yang memberi dampak luas.

“Jadi Pak Wali Kota kan tidak mentolerir, pimpinan kita tidak mentolerir ada pelanggaran-pelanggaran hukum dalam bentuk apapun, termasuk masalah-masalah seperti itu,” jelasnya.

Dia juga meminta, siapapun jajarannya yang terseret dalam kasus itu harus berani bertanggung jawab dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi pihak-pihak yang terkait degan permasalah tersebut, kami harap bisa mengikuti proses hukum dengan baik, supaya masyarakat juga kan jelas, dan proses hukum harus dilalui,” ucapnya.

Terkuaknya kasus itu bermula dari adanya demo warga yang menentang pembuangan sampah dari TPA Cipeucang, Serpong, ke lahan di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. (SG)***