KEGIATAN PEMUSNAHAN KELEBIHAN SURAT SUARA RUSAK PILKADA TAHUN 2024

Teluk Kuantan – Dandim 0302/Inhu di wakili oleh Pabung 0302/Inhu Mayor Inf Legimin menghadiri Kegiatan Pemusnahan kelebihan surat suara Rusak Pilkada Tahun 2024 bertempat di Halaman Kantor KPU Kel. Pasar Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing. Selasa (26/11/2024).

Kegiatan dihadiri oleh Sbb : AKBP Pengucap Priyo Soegito,SIK,MH (Kapolres Kuansing), Mayor Inf Legimin (Pabung mewakili Dandim 0302/Inhu-Kuansing), Wawan Ardi,S.Psi (Komisioner KPU Kab. Kuansing), Mardius Adi Saputra, SH, MH (Ketua Bawaslu Kab. Kuansing), Ahdanan Saleh,S.Ag.M.Pd (Komisioner KPU Kab. Kuansing), Gusneli,S.Pd (Komisioner KPU Kab. Kuansing), Staf dan Komisioner KPU Kabupaten Kuansing

Sambutan Ketua KPU Kab. Kuansing sbb : Untuk Logistik sebagian kemaren sudah bergerak dari PPK ke PPS pada hari ini.  Pada kesempatan ini dimana kita bersma – sama untuk melakukan pemusnahan surat suara sisa baik itu rusak maupun berlebih.

Kepada pihak bawaslu, TNI, Polri kami mengucapkan terima kasih dimana telah mengawal KPU Kab. Kuansing sampai dengan saat ini.

Pemusnahan Surat suara Pilkada 2024 yang rusak atau berlebih oleh Ketua KPU Kab. Kuansing yang selanjutnya di ikuti oleh Fokopimda Kab. Kuansing. Selanjutnnya penanda tanganan berita acara pemusnahan kelebihan surat suara Rusak Pilkada Tahun 2024 oleh Forkopimda Kab. Kuansing.

Adapun surat suara Rusak pada Pilkada Tahun 2024 yang dimusnakan sbb :
1. Surat Suara Pilkada Gubernur dan wakil gubernur sebanyak 592 lembar
2. Surat Suara Pilkada  Bupati dan wakil Bupati sebanyak 235 lembar. Total keseluruhan surat suara berlebih Rusak yang dimusnakan berjumlah : 827 lembar. Ucapnya.

Kegiatan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kuansing bersama Instansi terkait adalah guna melakukan pemusnahan kelebihan surat suara Rusak pada pemilu tahun 2024 agar tidak disalagunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.**pungkasnya.