Kejadian di Perumahan Elit Tangsel, Suami Tega Aniaya Istrinya Lagi Hamil Muda sampai Berdarah

Peristiwa289 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Seorang perempuan yang tengah hamil muda babak belur dianiaya suaminya sendiri di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu diduga dipicu soal chat antara pelaku dengan perempuan lain.

Penganiayaan itu terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 04.00 WIB. Korban berinisial TM (21) mengalami luka di bagian wajah dan tangan usai dianiaya suaminya, Budyanto Djauhari. Dalam foto yang diterima, darah segar nampak mengucur dari wajah dan telinga korban.

Saat penganiayaan itu, korban sempat memibta tolong dengan menghubungi ayahnya, Marjali (55). Aksi kekerasan pelaku berhasil dihentikan warga setempat. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis.

“Dia (TM) sekarang cuma bisa berbaring aja. Luka-luka di bagian wajah, tangan, punggung. Padahal dia lagi hamil muda,” tutur Marjali, Kamis (13/07/23).

Menurut Marjali, amarah menantunya itu tak bisa dikendalikan setelah putrinya memergoki chat antara pelaku dengan perempuan lain. Spontan pelaku memukuli tubuh korban di dalam rumah hingga mengundang perhatian warga sekitar.

“Awal mulanya korban menemukan bukti chat pelaku dengan wanita lain yang tidak pantas,” bebernya.

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor : TBL/B/1396/VII/2023/SPKT Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Pasal yang dikenakan adalah 44 Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan atas peristiwa itu. Namun dia masih harus mendalami apakah penganiayaan tersebut masuk kategori ringan atau berat.

“Kejadian itu memang ada. Kalau luka-lukanya itu kan korban belum bisa dimintai keterangan. Tapi kalau dilihat dari foto-foto itu sepertinya luka parah, tapi dalam hal luka kan di UU KDRT Pasal 44 itu ada ayat 1, ayat 2, ayat 3. Ayat 1 itu luka ringan, ayat 2 luka berat, ayat 3 itu meninggal. Yang harus dipahami itu dulu,” ucapnya.

Dilanjutkan Siswanto, penyidik masih menunggu hasil visum korban. Sementara, status pelaku sudah dinaikkan ke dalam tingkat penyidikan. Dia sendiri tak ingin terburu-buru mengikuti keterangan yang dibangun pihak korban atas peristiwa yang dialami.

“Kalau korban, orang tua korban pasti akan menyebut itu luka berat, kan begitu. Berdasarkan foto-foto itu pasti opini masyarakat akan berkata luka berat. Sementara kategori luka berat itu diatur dalam pasal, di KUHP ada itu,” tandasnya.(bli/sg)