Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar ekspos kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah yang terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Total kerugian negara akibat korupsi disebutkan mencapai RP25 miliar.
Gelar perkara itu dilakukan Kamis 10 April 2025, atau sekira 2 bulan sejak dimulainya penyidikan pada 3 Februari 2025. Terakhir tercatat ada lebih dari 37 saksi yang diperiksa, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangsel Wahyunoto Lukman.
“Hari ini (Kamis) mau ekspos kasus itu,” terang Kepala Kejati (Kajati) Banten, Siswanto.
Dia belum membeberkan apakah hasil ekspos akan segera menentukan siapa saja yang bertanggung jawab atas praktik rasuah itu. Menurutnya, jika sudah ada penetapan tersangka maka akan menyusul diumumkan.
“Kalau penetapan tersangka pasti kita publis,” ungkapnya.
Dugaan korupsi itu terjadi pada jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024. Nilai kontrak anggarannya total mencapai sekira Rp75,9 miliar.
Dari total nilai kontrak itu, biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar. Seluruhnya dikerjakan PT EPP.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Penyidik juga menilai jika PT. EPP tidak melaksanakan item pekerjaan dalam kontrak berupa pengelolaan sampah karena tak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan.(SG)***