Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (14/04/25).
Penyidik baru menetapkan seorang tersangka berinisial SYM yang menjabat sebagai Direktur PT EPP, pihak penyedia barang dan jasa dalam proeyek senilai Rp75 miliar itu.
“Dari hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa,” terang Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Selain itu, kata Rangga, pada tahap pelaksanaan kontrak pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yaitu tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah karena tidak memiliki fasilitas, kapasitas serta kompetensi.
Guna memuluskan rencana korupsi tersebut, SYM menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas LH Kota Tangsel Wakyunoto Lukman. Skenario pun dibuat dengan memasukkan klasifikasi PT EPP dari semula perusahaan yang hanya bergerak dalam pengangkutan menjadi pengelolaan sampah.
“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL (Kepala Dinas LH Kota Tangsel) untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) PT. EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan,” ungkapnya.
Persekongkolan itu juga menyepakati jika penjaga kebun pribadi Kepala Dinas LH Wahyunoto Lukman bernama Sulaeman ditempatkan sebagai Direktur Operasional dalam perusahaan CV BSIR yang turut membantu pengelolaan sampah pada dinas tersebut.
Tersangka SYM dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa tersangka SYM dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan,” kata dia.
Sementara saat ditanyakan apakah Kepala Dinas LH Wahyunoto Lukman juga akan menyusul ditetapkan tersangka, Rangga menjawab lugas dengan mengatakan jika pengungkapan ini akan terus berlanjut menunggu hasil pendalaman penyidik atas pemeriksaan saksi lainnya.
“Belum (penetapan tersangka Kadis LH), tim masih melakukan penyidikan atau pendalaman terhadap perkara tersebut. Masih dalam pengembangan penyidikan, masih kita tunggu besok ya,” tandasnya.(SG)***