Kenali Tim SITI alias Tim TANGGUH Tangerang Selatan: Keputusan Gubernur sudah, tapi Peraturan Walikota belum?

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Sejak dibentuk pada tahun 2020 Melalui SK masing-masing Kelurahan Tentang Pembentukan Tim
Relawan Sistem Deteksi Dan Penanganan Dini Ekstrimisme Kekerasan, 4 Kelurahan di Kota
Tangerang Selatan yaitu Kelurahan Benda Baru, Pondok Kacang Timur, Jombang dan Kelurahan Muncul telah melakukan aktifitas dalam rangka memperkuat daya tangguh, daya tangkal masyarakat terhadap Ekstremisme kekerasan sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Kegiatan-kegiatan dalam membangun komunitas tangguh, telah dilaksanakan termasuk:
1. Peningkatan kesadaran, melalui sosialisasi dan pendidikan masyarakat
2. Management kasus
3. Memperkuat kohesi social, dan
4. Advokasi kebijakan.

Dijelaskan Mega Priyanti, salah seorang Tim Yayasan Empatiku,bahwa awal kegiatan Deteksi dan penanganan Dini ekstremisme kekerasan ada di Jawa Timur dan Jawa Barat, menyertakan pesantren atau organisasi keagamaan, untuk memudahkan mereka menyebut Tim Siti.

“Lalu berkembang periode berikutnya, program ini fokus pada memperkuat daya tangguh dan daya tangkal masyarakat,jadi berubah namanya menjadi Tim Tangguh,” terangnya.

Kemudian, Tim Tangguh melakukan sosialisasi melalui pertemuan-pertemuan kelompok komunitas yaitu, majelis taklim, arisan, pertemuan PKK dan yang lainnya. Selain itu Tim Tangguh juga merespon kasus-kasus
dini yang ditemukan oleh masyarakat, mereka membahas apa yang menjadi persoalan di lingkungan mereka. Kasus dicatat, di verifikasi hingga penyelesaian kasusnya melalui pendekatan personal
maupun dialog.

Dalam memperkuat kohesi sosial, tim Tangguh mendukung kegiatan kelompok komunitas yang sudah ada, antara lain kelompok wanita tani, kelompok teater, kampung KB dan
program Balita Sehat. Kegiatan-kegiatan ini juga sebagai sarana dalam mengedukasi masyarakat terkait isu ekstremisme kekerasan.

Untuk keberlanjutan program, tentu saja diperlukan payung hukum yang kuat hingga perlu mengadvokasi kebijakan. Usaha untuk membuat Peraturan Walikota Tangerang Selatan (Perwal Tangsel) telah
dilakukan namun belum berhasil terkendala oleh pergantian pejabat.

Hingga akhirnya, setelah berproses di Provinsi Banten, lahirlah Keputusan Gubernur Banten NO 339.05/Kep.173-Huk/2023 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan
Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2023 – 2024 di Provinsi Banten.

Sistem Deteksi dan Penanganan Dini Ekstremisme kekerasan yang selama ini telah
dijalankan oleh Tim Tangguh, masuk dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Provinsi Banten tersebut.

Mempertimbangkan kondisi yang berkembang dan tantangan kedepan dimana akan dipulangkannya Para returni dari perbatasan Suriah dan mantan Napi Teroris(Napiter) yang telah selesai menjalani masa hukuman yang akan kembali ke masyarakat untuk re-integrasi sosial, maka sangatlah penting untuk mengaktifkan kembali kegiatan, fungsi dan peran Tim Tangguh Kota Tangerang Selatan di wilayahnya masing-masing.

Upaya tersebut salah satunya adalah kegiatan Workshop penyegaran Tim Tangguh Kota Tangerang Selatan esok Senin-Selasa, 4-5 November 2024 di Hotel Amaris,Serpong,

Pelatihan ditujukan bagi peserta untuk:
1. Mengingat dan mampu mempraktekan kembali langkah-langkah Sistem Berbasis Masyarakat
Deteksi dan Pencegahan Dini Ekstremisme Kekerasan
2. Memperkuat kerjasama Tim Tangguh
3. Membuat Rencana Tindak Lanjut

Pada akhir kegiatan diharapkan:
1. Tim Tangguh 4 Kelurahan Kota Tangerang Selatan kembali aktif dalam menjalankan kegiatan, fungsi dan perannya
2. Meingkatnya kerjasama Tim Tangguh untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya kembali
3. Adanya Rencana Tindak Lanjut yang terukur.

“Total peserta berjumlah 28 orang, masing-masing 7 orang perwakilan Tim Tangguh dari Kelurahan Benda Baru, Pondok Kacang Timur, Jombang dan Kelurahan Muncul, difasilirasi Empatiku,” pungkas Mega.(sg)