BisnisMetro,TANGERANG SELATAN-Diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah proyek bangunan permanen yang menjadi tempat usaha keagenan gas Elpiji (LPG) di wilayah Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, resmi dihentikan sementara oleh pemerintah setempat
Penyegelan ini terungkap saat seorang jurnalis lokal yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di jalanan kawasan tersebut pada Kamis (6/8/2026). Rasa penasaran muncul lantaran melihat sebuah bangunan permanen baru yang dicat mencolok dengan warna hijau khas melon, justru ditempeli stiker penertiban berukuran besar.
Pemandangan di lokasi meperlihatkan ironi yang cukup kontras. Bangunan agen gas yang tampak kokoh dan permanen tersebut justru bernasib sial harus dihentikan aktivitasnya. Sementara itu, di sisi kanan dan kiri bangunan, beroperasi tempat usaha lain dengan kondisi bangunan semi permanen yang terlihat sudah berdiri jauh lebih lama namun tetap aman beraktivitas.
Berdasarkan data yang tercantum pada stiker stikerisasi Penghentian Kegiatan Sementara tersebut, tindakan tegas ini diambil mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023.
Di dalam papan informasi segel, tertulis jelas bahwa bangunan gudang gas Elpiji ini dianggap belum melengkapi dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Proses penyegelan tertulis ditetapkan satu hari sebelumnya, yakni pada Rabu, 5 Agustus 2026, dan ditandatangani oleh pejabat berwenang atas nama Budi W.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa bangunan hijau melon yang disegel tersebut merupakan tempat operasional milik PT. Odea Azis, yang bergerak sebagai Agen Gas LPG 3 kg. Keterangan nama perusahaan tersebut terpampang jelas di area bangunan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak pemilik PT. Odea Azis maupun konfirmasi resmi dari dinas terkait mengenai kepengurusan izin yang dinilai menunggak tersebut. Aktivitas di dalam bangunan hijau melon itu kini tampak lumpuh total di bawah pengawasan papan segel pemda.(sg)***






