BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan ditantang oleh ulah nakal pelaksana proyek pembangunan car wash yang berlokasi di Jalan Raya (seberang Saint John’s School), Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong. Proyek tersebut kedapatan tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi meski telah diganjar sanksi penghentian kegiatan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, bangunan tersebut telah dipasangi stikerisasi Penghentian Kegiatan Sementara serta penyegelan menggunakan pita kuning Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel yang dililitkan secara vertikal pada pintu seng. Tindakan tegas dari Satpol PP ini dilakukan pada 12 Mei 2026 lalu akibat pelanggaran Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Gedung Pasal 109 (1) Ayat 4.
Namun, sanksi tersebut rupanya hanya pajangan belaka. Dalam temuan investigasi wartawan di lapangan pada tanggal 19 dan 20 Mei 2026, para pekerja proyek justru didapati tetap beraktivitas hingga larut malam.
Modus operandi yang digunakan terbilang rapi. Untuk mengelabui petugas dan warga, material bangunan atau orang yang keluar-masuk diselundupkan melalui pintu seng sisi lain yang dibuka beramai-ramai. Sementara itu, pintu utama yang bersegel tetap dibiarkan tertutup rapat.
Saat para pekerja dikonfirmasi, mandor maupun pengawas proyek dilaporkan tidak berada di tempat. Pekerja hanya mengarahkan wartawan untuk menghubungi dua nama beserta nomor telepon (pihak eksternal) yang ditempel pada tembok di dalam area bangunan.
Menanggapi fenomena ini, Kepala Bidang Gakunda Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Indra Gunawan, mengakui adanya celah pelanggaran serupa di berbagai titik.”Siap, ini sedang kita kaji melalui PPNS dan Polres terkait tindak lanjut apabila tetap membandel,” ujar Indra saat dikonfirmasi terkait masih banyaknya temuan proyek bersegel yang membandel.
Kendati demikian, mandeknya penegakan hukum di lapangan membuat warga mendesak agar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, segera turun tangan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak). Ketegasan dari pimpinan daerah dinilai sangat dibutuhkan agar Perda yang telah dibuat tidak menjadi “macan ompong” dan memberikan efek jera bagi para pengusaha yang mengabaikan aturan tata ruang di Kota Tangerang Selatan.(SG)***






