BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Penegakan Perda di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diuji. Proyek bangunan di Jalan Hanjuang, Griya Loka, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, kedapatan tetap nekat beraktivitas meski statusnya telah resmi disegel oleh Satpol PP.
Pantauan di lokasi pada Kamis (08/10/2026), bagian depan bangunan kini sengaja ditutup rapat menggunakan lembaran seng. Taktik ini diduga kuat untuk mengelabui publik, sebab stiker kuning tanda Penghentian Kegiatan Sementara dari PPNS Satpol PP yang menempel di dinding menjadi tidak terlihat lagi dari arah jalan.
Di balik pagar seng tersebut, ironinya aktivitas di dalam proyek belum sepenuhnya mati. Sedikitnya dua orang pekerja masih terlihat mondar-mandir di dalam area bangunan yang fisiknya sudah hampir rampung dan bersiap melakukan launching tersebut.
Saat dikonfirmasi, mandor pelaksana berinisial D berdalih tidak tahu-menahu soal aktivitas yang masih berjalan. Ia hanya mengaku mendapat perintah dari atasannya untuk menutup proyek. “Perintah dari bos suruh tutup aja dulu, izin segala lagi diurus,” ujarnya via telepon.
Kondisi ini memicu kritik tajam dari masyarakat. Publik mempertanyakan taji Satpol PP Tangsel dalam mengawasi aset yang melanggar aturan. Jika penyegelan hanya berakhir sebagai formalitas di atas kertas sementara pembangunan jalan terus di balik pagar seng, maka kewibawaan hukum Pemkot Tangsel dipertanyakan.(SG)***






