BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Taman Kota 2 di Jalan Raya Viktor, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Area Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Gelanggang Budaya yang digadang-gadang menjadi pusat kreasi ini justru diwarnai dengan catatan kelam penyalahgunaan fasilitas hingga penertiban warung remang-remang.
Kisah miris fasilitas publik ini bermula dari mangkraknya proyek ikonik ‘Rumah Bambu’. Bangunan yang berada di area Gelanggang Budaya Tangsel ini terbengkalai akibat ditinggal pergi oleh kontraktornya, PT Nabati Indah Sejahtera. Padahal, proyek ini menelan anggaran fantastis dari APBD Kota Tangsel tahun 2015 yang mencapai Rp 7,1 miliar. Alih-alih menjadi wadah ekspresi para seniman, mandeknya pembangunan ini memicu penyalahgunaan fasilitas publik. Bangunan bambu tersebut justru kerap dimanfaatkan oleh kawula muda hingga pasangan selingkuh sebagai lokasi mesum. Warga sekitar bahkan sering memergoki pengunjung memadu kasih secara berlebihan, meski pada akhirnya pelaku kerap lolos dari sanksi sosial karena menangis dan memelas minta dilepaskan.
Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan konkret dari Pemkot Tangsel, bahkan beberapa dinas terkait sempat saling lempar tanggung jawab mengenai pengelolaan fasilitas memprihatinkan tersebut.

Kondisi tersebut seolah menjadi cerminan carut-marutnya penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan tersebut. Pada hari ini, Senin (22/6/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kota Tangerang Selatan akhirnya menggelar operasi penertiban terhadap tiga lokasi warung yang beralih fungsi menjadi tempat karaoke.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (Gakunda) Satpolpp Tangsel, Indra Gunawan, menyatakan bahwa operasi ini digerakkan oleh laporan serta video viral dari masyarakat yang mengindikasikan adanya penyakit masyarakat. “Kalau melihat dari video kemarin, karaoke pasti ada indikasi ke mirasnya,” ujar Indra didampingi Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Anhar, dan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas SDABMBK Eka Pribawa.
Ironisnya, saat hendak melakukan penindakan tegas, Satpolpp Tangsel justru urung membongkar bangunan ‘Rumah Bambu’ yang sempat viral beberapa tahun silam di zona 2 kawasan Taman Kota 2 tersebut. Menurut Anhar, mantan Sekretaris Kecamatan setempat, eksekusi terpaksa ditunda lantaran terkendala masalah kelistrikan. “Kendala ada di PLN pak, PLN-nya tidak hadir,” ungkap Anhar kompak disahut serentak oleh Indra dan Eka.
Sementara itu, untuk ketiga titik warung karaoke yang dibongkar di Taman Jaletreng, Indra memastikan bahwa usaha tersebut ilegal dan tidak berizin. “Mau dibikin izin sampai kapan pun ya memang tidak ada, karena ini kan lahan fasos fasum, ya tidak akan bisa keluar,” tegasnya.
Terkait nasib pedagang warung yang masih tersisa termasuk menjamurnya bangunan serupa di zona 1 Pemerintah Kota Tangsel belum memiliki tempat relokasi pasti. Eka Pribawa menambahkan bahwa untuk sementara waktu pihak Satpolpp dan Dinas SDABMBK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Tangsel guna mencari solusi relokasi terbaik bagi para pedagang terdampak.(SG)***












