Menteri ATR/BPN: Panglima TNI Serahkan Sangu Pensiunnya Ke Negara Senilai 10 T

Nasional114 Dilihat

Bisnismetro.id, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto memuji inisiatif Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyelamatkan lahan milik TNI di Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat.

Pujian itu disampaikan Hadi saat memberikan sambutan pada “Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan” di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

TNI di bawah kepemimpinan Yudo menyelamatkan lahan seluas 48 hektar di Jatikarya dari mafia tanah. Lahan itu ditaksir bernilai Rp 10 triliun. “Pak Yudo pensiun sangunya 10 triliun dari 48 hektar tadi, tapi diserahkan kepada negara,” ujar Hadi dalam sambutannya.

Hadi menyebutkan, permasalahan lahan di Jatikarya itu sudah berlangsung selama 24 tahun. Selesainya persoalan lahan ini menjadi warisan Yudo yang akan berakhir masa jabatannya sebagai Panglima TNI.

“Dulu Pak Yudo sampai sekarang mencintai wayang, sehingga gongnya dipegang oleh Pak Yudo, selesai,” ucap Hadi. Dalam kesempatan yang sama, Panglima Yudo mengungkapkan awal mula ia mengetahui lahan milik TNI di Jatikarya diserobot mafia tanah.

Awal mula sebagai panglima TNI, Yudo berkeinginan melihat perkembangan pembangunan perumahan TNI di Jatikarya. “Luasanya 48 hektare, ternyata tidak boleh sama Dandenma (Komandan Detasemen Mabes TNI), ‘Jangan bangun dulu Pak, ini tanah bermasalah’,” kata Yudo.

Yudo pun kaget mendengar cerita Dandenma. Ia bertekad agar TNI jangan sampai kalah dengan mafia tanah. “Sehingga saya cek surat-suratnya, bahkan seingat saya waktu saya pangkat kapten, saya pernah tidur di salah satu perumahan di Jatikarya, di rumah Irjen TNI kalau enggak salah,” tutur Yudo.

Berdasarkan surat-surat yang diteliti Yudo, lahan itu milik TNI. Perumahan TNI juga sudah berdiri di lahan itu sekitar tahun 2000-an.

Yudo kemudian melaporkan ke Kapolri dengan surat tembusan ke Presiden, Jaksa Agung, dan Menteri ATR/BPN. Dengan berbagai macam rintangan, kata Yudo, lahan itu berhasil diselamatkan.

“Dan saya berterima kasih kepada Satgas Mafia Tanah yang telah berhasil menyelesaikan tanah TNI 48 hektare yang bernilai Rp 10 triliun,” kata Yudo.

“Saya juga baru tahu kalau nilainya Rp 10 triliun, makanya banyak sekali yang pengin merebut lahan itu, padahal lahan itu sudah ada bangunan TNI yang sudah lama, ini aneh,” ucap Yudo.

Sebelumnya, pada tahun 2000, ahli waris Candu bin Godo dan kawan-kawannya sebanyak 78 orang melalui advokat Dani Bahdani menggugat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI dengan alat bukti girik C 529 atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar pajak bumi bangunan (PBB) tahun 1986-1990.

Panglima Yudo kemudian melalui kuasa hukumnya melaporkan pelaku yang telah membuat dan menggunakan girik C 529 palsu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 6 Maret 2023.(***)

Sumber: Kompas.com