BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Sebuah proyek bangunan komersial Oi Save yang berlokasi di Jalan Beruang Raya, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, mendadak jadi sorotan. Proyek tersebut diketahui telah ditempeli stiker penutupan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan sejak Selasa (29/9/2026) lalu.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, tindakan tegas tersebut diambil karena adanya pelanggaran Pasal 109 Ayat 1 Huruf A terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merujuk pada Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Penghentian Kegiatan Sementara.
Namun, ada hal janggal yang ditemukan saat awak media melakukan pantauan langsung di lokasi pada Kamis (1/10/2026). Berdasarkan keterangan warga sekitar, area proyek tersebut sebelumnya dipasangi pita kuning PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sebagai penanda penyegelan resmi. Sayangnya, per hari Kamis ini, pita kuning penanda larangan tersebut terpantau sudah raib dari area bangunan.
Saat dikonfirmasi mengenai hilangnya pita kuning tersebut, Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Kota Tangsel, Teguh Octa, menegaskan bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan monitoring berkala.
“Ya, kami akan melakukan pengecekan ke lokasi atas perintah pimpinan,” ujar Teguh saat dihubungi wartawan via telepon pada Kamis (1/10/2026).
Pantauan jurnalis di lapangan menunjukkan bahwa fisik bangunan minimarket tersebut sebenarnya sudah rampung secara keseluruhan. Di bagian depan, tampak plang promosi yang ditutupi oleh bahan tipis, namun tulisan “Oi Save” masih terlihat dengan jelas secara kasat mata.
Penyegelan dan polemik izin bangunan Oi Save ini turut memantik respons dari Tb. Ardhiansyah Adhit, Dewan Pakar Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI). Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi (OKK) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tangsel ini menyatakan bahwa masyarakat sama sekali tidak anti terhadap investasi, asalkan patuh hukum.
“Kami tidak sedang menolak hadirnya sebuah usaha, terlebih jika kehadirannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Adhit kepada media.
Meski demikian, Adhit menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan pemukiman sekitar.
“Namun, di balik setiap bangunan yang berdiri, ada aturan yang seharusnya menjadi pijakan bersama, agar pembangunan tidak hanya terlihat kokoh secara fisik, tetapi juga memiliki kepastian secara hukum dan diterima dengan baik oleh lingkungan sekitarnya,” lanjutnya.
Atas temuan ini, Adhit meminta kepada dinas dan pihak berwenang terkait di Pemkot Tangsel untuk bertindak objektif dan memeriksa kembali kelengkapan izin operasional serta kesesuaian tata ruang bangunan minimarket tersebut.
“Saya berharap menyampaikan hal ini bukan karena ingin menghalangi seseorang mencari nafkah atau mengembangkan usaha. Kami hanya berharap agar setiap langkah pembangunan berjalan di atas jalan yang sama: jalan aturan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Bagi warga setempat, keberadaan tempat usaha baru bersinggungan langsung dengan ketenangan area tempat tinggal mereka. Ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan Perda dinilai menjadi kunci utama agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap pembangunan yang tumbuh di tengah masyarakat juga tumbuh bersama rasa tertib, kepastian, dan penghormatan kepada lingkungan tempatnya berdiri,” pungkas Adhit.(SG)***






