BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Pemandangan janggal terlihat pada sebuah bangunan liar yang berdiri persis di bawah Flyover Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Stiker segel penertiban yang ditempel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibiarkan terpasang hingga tulisannya memudar dan tak lagi terbaca.
Usut punya usut, stiker tersebut rupanya menyimpan cerita ‘kucing-kucingan’ antara petugas dan pemilik bangunan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, segel pada bangunan tersebut sempat ditutupi secara sengaja oleh pemiliknya agar tidak terlihat. Namun, berkat kejelian petugas Trantib Kecamatan Ciputat, kedok tersebut terbongkar dan segel akhirnya dibuka kembali hingga terpampang nyata.
Meski demikian, hingga Senin (18/5/2026), segel larangan beraktivitas itu terus dibiarkan menempel hingga kondisinya benar-benar memprihatinkan.Saat dikonfirmasi mengenai lambatnya tindak lanjut dan nasib bangunan tersebut, PPNS Satpol PP Kota Tangsel, Yogi ATF, yang namanya tertera dalam tanda tangan di stiker segel, memberikan penjelasan singkat.
Ketika ditanya mengenai tanggal pasti penindakan serta peruntukan bangunan tersebut, Yogi mengaku tidak bisa menjawab di luar kepala dan berjanji akan mengeceknya kembali di berkas dokumen kantor. Ia pun menepis adanya unsur kesengajaan atau kelalaian petugas dalam mengawasi bangunan tak berizin tersebut.”Itu nggak ada yang kerja mas,” ujar Yogi saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Lebih lanjut, ia juga memberikan alasan terkait kondisi stiker segel yang sudah tidak berbentuk dan buram akibat termakan usia dan cuaca.”Terkait stikernya, itu karena kehujanan dan kepanasan. Luntur jadinya,” dalihnya.Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas lanjutan terhadap bangunan di bawah Flyover Serua tersebut.
Publik kini menanti keseriusan dan komitmen Satpol PP Tangsel dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) agar wibawa penegak hukum tidak ikut luntur seperti stiker segel yang sudah buram tersebut.(SG)***












