BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menegur Billiard Metro yang melanggar Perda Tangerang Selatan Nomor 526 Tahun 2026 dan SE Nomor 26/2026 terkait Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447H/2026M, yang mengatur penutupan sementara 6 tempat hiburan malam (Bar, karaoke, spa/tempat pijat, billard, konser musik/live music), kemudian jam operasional rumah makan (buka jam 11.00 WIB dengan tirai), larangan Sahur on the Road, dan penyesuaian jam kerja ASN.
Penindakan pada Sabtu 28 Februari 2026 malam tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.
Plh. Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan Ahmad Dohiri mengatakan, Tim Gakunda Satpol PP Kota Tangerang Selatan telah turun ke lokasi tempat usaha Billiard Metro yang berada di wilayah Komplek Vila Mas Blok B10, Kecamatan Serpong Utara.
Dimana, tempat tersebut telah melanggar SE Walikota Tangerang Selatan tentang operasional di bulan Ramadan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa tempat usaha yang beroperasi di luar ketentuan surat edaran Walikota tersebut. Para pemilik usaha langsung diberikan sanksi administratif teguran lisan, diminta untuk menghentikan aktivitasnya berupa penggembokan paksa, dan penyegelan.
“Nah, kami pasti selalu siap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan segera melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain memberikan teguran, Satpol PP juga meminta pemilik usaha agar mematuhi aturan jam operasional yang sudah ditetapkan pada Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2026 tersebut.
“Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakunda),Indra Gunawan menambahkan, pada bulan Ramadan ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan.
“Kepada tempat makan maupun tempat hiburan umum, patroli ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh pemilik tempat hiburan malam untuk mematuhinya,” ucapnya.(SG)***












