Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali mendatangi sebuah lokasi proyek bangunan yang bertepatan di depan sanggar Puspo Budoyo Sawah Lama Kecamatan Ciputat setelah mendapati stiker segel penghentian sementara dan pita kuning penanda penyegelan telah dirusak oleh pihak tak bertanggung jawab, pada Senin (24/11/2025)
Tindakan ini menunjukkan adanya arogansi dan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Menurut Budi Wardana Kepala Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, kedatangan tim kali ini untuk memastikan pelanggaran tidak berlanjut dan memasang kembali segel yang dirusak
“Kami telah memasang kembali segel dan pita kuning sebagai tanda bahwa bangunan ini dalam pengawasan dan tidak boleh ada aktivitas pembangunan,” ujar Budi
Sebelumnya, proyek pembangunan Cafe ini diduga melanggar Perda No 3 Tahun 2023 Tentang Bangunan/Gedung, pasal 109.
Ternyata proyek bangunan Cafe depan Puspo Budoyo ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan telah disegel alias stikerisasi Penghentian Sementara Kegiatan pembangunan konstruksinya, pada 19November 2025. Tak hanya itu, pemilik proyek juga ‘ngeyel’ melanjutkan aktivitas pembangunan secara diam-diam dengan jumlah pekerjanya sekira 10 orang itu.(Sg)***







