Ngeyel! Proyek Bangunan Padel di Tangsel Tetap Jalan Meski Sudah Disegel Satpol PP

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Sebuah proyek pembangunan gedung Lapangan Sarana Olahraga (padel) di Jalan Raya Serpong RW01 Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara menjadi sorotan publik setelah kedapatan masih menjalankan aktivitas konstruksi. Padahal, bangunan tersebut jelas-jelas telah dipasangi stiker Penghentian Sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Pantauan di lokasi Sabtu 18 April 2026, para pekerja terlihat sibuk dengan aktivitas pembangunan seolah tidak terjadi apa-apa, mengabaikan papan peringatan berwarna merah yang terpasang di area proyek dan pita kuning PPNS secara vertikal, serta gembok yang sudah rusak. Situasi ini menunjukkan adanya indikasi pemilik proyek sudah memasang banner slogan promosi bertuliskan a level above the rest, the maniacs are coming BPM (Bunch of Padel Maniacs) yang ‘ngeyel’ atau tidak tidak mengindahkan sanksi administratif dari pemerintah daerah.

Yogi Ayudya T.F, selalu PPNS Satpolpp Tangsel menyatakan kekecewaannya atas insiden ini. “Kami sudah melakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Kami juga sudah sampaikan kepada para pekerja untuk menghentikan semua kegiatan,” ujarnya.

Dan kami akan cek laporan ini, terimakasih atas laporannya, imbuhnya.

Pihak Satpol PP menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas jika pelanggaran ini terus berlanjut.

“Kami akan periksa kembali pemilik bangunannya,” katanya.

Insiden ini menjadi catatan serius bagi pengawasan tata ruang di Tangerang Selatan, di mana kepatuhan terhadap perizinan bangunan masih menjadi tantangan di lapangan.(SG)***