BisnisMetro,BANTEN- Sepanjang tahun 2026 hingga 15 April, Bea Cukai Banten tidak kendor melakukan pengawasan. Hasilnya, sebanyak 220 kali penindakan berhasil dilakukan melalui “Operasi Gurita,” yang berhasil mengamankan puluhan juta batang rokok ilegal, MMEA, dan liquid vape.
Hasil penindakan tersebut dimusnahkan pada Selasa (21/4/2026) di ICE BSD City. Rincian barang yang dimusnahkan meliputi 26,4 juta batang rokok (26.059.168 dari Bea Cukai & 400.000 dari Kejari Lebak), 40,1 liter MMEA, dan 378 unit rokok elektrik.

Selain penindakan, Bea Cukai Banten juga mencatat penerimaan negara sebesar Rp1,2 miliar melalui mekanisme ultimum remedium (pemulihan) dan menyelesaikan satu perkara hukum (P-21).
“Kami berterima kasih atas sinergi Kejaksaan Negeri Lebak. Ini adalah komitmen kami dalam mengamankan penerimaan negara,” ujar Ambang Priyonggo.(SG)***






