BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Efektivitas layanan NTPD 112 Tangerang Selatan kembali teruji. Pada akhir tahun ini, warga Pondok Cabe Udik memanfaatkan kanal tersebut untuk melaporkan dugaan pelanggaran izin usaha (No. Reg 569, 26/12/2025).
Objek laporan adalah sebuah kafe yang tetap beroperasi pasca penyegelan oleh petugas penegak Perda. Melalui sistem pelaporan terpadu ini, masyarakat berharap pengawasan terhadap tempat usaha yang tidak berizin bisa dilakukan secara transparan.
Pihak Pemkot Tangsel mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan pelanggaran di lingkungan sekitar guna menjaga ketertiban umum di wilayah Tangerang Selatan.(SG)***











