Pembangunan Turap Sungai Rp1,95 Milyar di Bukit Nusa Indah, Berjalan Tanpa Pengumuman Nama Penyedia

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Pekerjaan konstruksi pembangunan turap sungai dalam rangka penanganan banjir di RW 17 Perumahan Bukit Nusa Indah Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat, Kpta Tangerang Selatan (Tangsel) menuai kejanggalan. Pembangunannya sudah berjalan sebulan meski hasil nama perusahaan penyedia belum diumumkan dalam sistem.

Proyek pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) itu dianggarkan sebesar Rp 1.959.400.000,00, Turap di lokasi mengalami peninggian karena kerap terendam manakala hujan deras turun.

Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja dibantu seunit alat berat, dan truk pengangkut tanah melakukan aktivitas pembangunan. Kebanyakan mereka beraktivitas tanpa tersedia peralatan genset.

“Ini pekerjaan turap kali, karena kalau debit airnya tinggi dilokasi ini sering banjir, jadi turapnya ini nantinya bisa menahan air. Model beton bertulang K300, kita ada 20 pekerja,’ tutur Konsultan PT Prima Ragam Unggul, Hendrik, pada Selasa (29/7/2025).

Pembangunan Turap Kali ini dikerjakan PT Ardzin Azdqia Putri dengan waktu 175 hari kalender sebagaimana terpampang dalam selembar informasi proyek di dinding bedeng semi permanen. Tertera juga Nomor Kontrak : 600.1.4.1/000.3.3/011-PTS/EP/SPK/DSDABMBK-SDA/2025.

Kejanggalannya, lantaran belum ada pengumuman nama penyedia dalam sistem elektonik pemerintah daerah.

“Ino baru 0,19 persen ya baru mulai, untuk PT pelaksana saya lupa nama perusahaannya,’ ucap Hendrik, sembari mengaku pernah dilibatkan dalam pembangunan Long Storage Ciater Permai.

Dalam penelusuran sistem E-Purchasing versi 5 pekerjaan konstruksi milik pemerintah diketahui, jika proyek itu tak mencantumkan perusahaan penyedia dalam kolom yang tersedia, termasuk npwp.

Sementara, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) membeberkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pengumuman pemenang e-Katalog, seperti wajib mengumumkan pemenang melalui berbagai media website LKPP atau platform e-Katalog.

Di samping itu, informasi yang diumumkan harus mencakup informasi mengenai pemenang, nilai kontrak, dan jenis barang/jasa yang di-tenderkan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai hasil proses pengadaan dan siapa nama penyedianya.(SG)***