Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) melapor ke SPKT Polres atas perkara pengrusakan stiker Segel Penghentian Sementara Kegiatan, plus pita kuning PPNS Polpp.
Lokasi perkara tertuang dalam.Tanda Bukti Lapor/B/1949/VIII/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya di salah satu bangunan/gedung rumah wilayah RT01 RW13 Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat, pada hari Kamis 29 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib.
Yogi A selaku PPNS Polpp Tangsel didampingi R dan D, dua (2)orang anggota Polpp sebagai saksi, diutus kantornya
“Sebelumnya pemilik bangunan, kita panggil ke kantor Polpp tapi tidak hadir, lalu kita segel, dan dirusak. Itu kan asset negara mas, ada pidananya,” katanya.
Polres Tangsel menyangkakan seorang nama wanita inisial A yang dilaporkan Polpp itu dengan Pasal 406 KHP dan/atau Pasal 232 Ayat (1) KUHP
“Pengrusakan segel pemerintah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang. Intinya kalau ada tindakan dari pemerintah daerah agar dihormati, jangan merusak atau merobek segel yang sudah kita tempel,” kata dia.(sg)