Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan pihak swasta PT Ella Pratama Perkasa (EPP) masih terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, baik dari PT EPP maupun Dinas LH, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Wahyunoto Lukman. Meski demikian, kejaksaan belum membeberkan sejauh mana hasil pemeriksaan.
“Kita tunggu perkembangan,” terang Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis (06/02/2025).
Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2024. Di mana Dinas LH Kota Tangsel tengah melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan kontrak senilai Rp75,9 miliar.
Dari total nilai kontrak itu, biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar. Seluruhnya dikerjakan oleh PT EPP. Penyidik menyebut, adanya potensi kerugiaan keuangan negara senilai Rp25 miliar.
Bisnis Metro.id coba menelusuri keberadaan PT EPP yang terletak di Jalan Salem I, RT04 RW08, Serpong. Di sana terlihat, kantor kecil. Pada dinding luar kantor nampak terpasang stiker bertuliskan nama perusahaan dengan latar putih.
Kantor itu nampak tak terawat, letaknya sendiri berada dalam halaman penyewaan lapak parkir mobil milik warga. Pemilik lapak parkir mengatakan, sangat jarang mengetahui ada pengelola PT EPP yang datang berkantor.
“Saya sih pernah liat ada orang datang di sana, tapi jarang banget. Orangnya yang mana aja saya juga nggak tahu,” tutur perempuan berinisial IA, yang mengelola lahan parkir tersebut.
PT EPP sendiri disebutnya baru menyewa lahan kantor di sana sekira 1 tahun terakhir. Tak ada alat berat atau kendaraan angkut sebagaimana kualifikasi jenis usaha perusahaan tersebut.
“Sekitar 1 tahun,” ucapnya.
Dugaan korupsi itu terjadi sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, dimana telah dilakukam persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan, ternyata PT. EPP pun tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak (pengelolaan sampah), sebab PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah.(SG)***