Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Proyek drainase lingkungan di Kampung Prigi RT03 RW04 Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2025 melalui Satuan Kerja (Satker) Dinas Perkimta termasuk dalam kategori infrastruktur untuk kepentingan umum, yang mengutamakan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta harkat dan martabat warga negara secara proporsional.
Hal ini karena untuk kepentingan umum, seperti penanggulangan banjir dan yang pastinya harus didahulukan dibanding kepentingan perorangan atau badan usaha swasta.
Pun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, negara menguasai dan mengatur pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa untuk kepentingan rakyat.
Dalam pantauan bisnismetro.id, pengerjaan proyek drainase yang dilakukan di lokasi secara tidak berurutan, terputus-putus, atau tidak merata, tepatnya diirisan jalan umum yang lagi beraktivitas pembangunan gedung bertingkat.
Kondisi ini dibenarkan oleh sang mandor pelaksana selaku pihak ketiga Disperkimta Tangsel.
“Iya pak itu sudah permintaan lingkungan,” jawab mandor via handphone.
Sementara penjelasan dari Ketua RW dan RT titik lokasi, mengatakan bahwa memang benar pemasangan saluran beton dari pelaksana Perkimta UPT Serpong sudah dibicarakan dengan pengurus RT.
“Bahwa saluran yang dilompat-lompat itu sengaja karena kita mungkin menyayangkan bila nantinya saluran uditch ukuran 30 disana akan rusak hancur oleh kendaraan gedung swasta,” ungkap RW Uka Okala, saat kerjabakti bersama warganya, Minggu kemarin
Dan memang, masih kata dia, secara RAB pelaksana Uditch harusnya tersambung, tapi karena dirasa tidak ada manfaat dan akan hancur bila drainasenya dipasang.
Permasalahan diatas pihak lingkungan RW 04 Lengkong Karya, berharap kepada Pemerintah Kota melalui dinas-dinas teknisnya agar hadir memberikan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Tentang Bangunan/ Gedung. Dimana Peraturan ini menetapkan ketentuan tentang persyaratan administratif dan teknis, klasifikasi, penyelenggaraan, dan sanksi terkait bangunan gedung demi menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan.(SG)***











