Pol PP Tangsel Segel Proyek Bangunan Kafe samping Gereja di Serua Ciputat

Megapolitan422 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Melaksanakan perintah dari pimpinan untuk melakukan penutupan sementara bangunan-bangunan yang belum berizin.

Suherman, Penyidik Pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, mengatakan bahwa esuai dengan Perda No 03 Tahun 2023 terkait bangunan gedung, Selasa (06/12/2023).

“Semua (bangunan/gedung)  perorangan atau PT, yang melaksanakan atau melakukan pembangunan harus ada izin terlebih dahulu,” ungkapnya, sehari pasca penindakan proyek bangunan kafe samping Gereja di wilayah Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat.

Bersama 2 tim yang diterjunkan hari itu, bahwa penindakan penghentian kegiatan sementara pekerjaan proyek, adalah upaya agar pengembang ini harus mengantongi izin dulu (dari Pemkot Tangsel).

“Salah, kalau pengembang membangun dulu, sambil jalan mengurus izin,” singkatnya. (sg)