Bisnismetro.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Barat. Seorang pria berinisial E.R.I., 22 tahun, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 102,2 gram di kawasan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit 4 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 10.50 WIB. Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Semeru Raya, tepatnya di depan Toko Berkah Mandiri Elektronik, Kelurahan Grogol.
Kepala Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, mengatakan tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
“Pada Senin, 2 Maret 2026, kami berhasil mengamankan satu pelaku kejahatan narkotika jenis sabu berinisial E.R.I. dengan barang bukti seberat 102,2 gram. TKP berada di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” ujar Rumangga dalam keterangannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 102,2 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam kotak kardus yang dibungkus plastik hitam berlakban bertuliskan “Fragile”, lalu dimasukkan ke dalam tas kertas berwarna merah. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna cokelat yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Rumangga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang merusak masa depan generasi muda. Ia menegaskan kepolisian akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba karena sangat merusak generasi bangsa. Setiap pelanggaran yang kami temukan akan kami tindak lanjuti dan telusuri hingga ke jaringan di atasnya,” kata dia.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. (Red) ***






