Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Teranyar restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Dr., Setia Budi RT01 RW01 Pamulang Timur Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melakukan grand opening pada Selasa, 24 Desember 2024 petang berbuntut kontroversi.
Pasalnya bangunan tersebut sempat di stickerisasi dan kabarnya juga digembok oleh petugas Satpolpp Tangsel, namun seolah-olah dibiarkan beroperasi. Tentunya, pembukaan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, karena diduga dilakukan tanpa dokumen perijinan yang lengkap dari dinas terkait.
Pantauan wartawan, pada malam pembukaan itu, restoran Mie Gacoan yeng berada di kawasan Gaplek tersebut dipadati oleh pengunjung. Antrian panjang bahkan mobilnya pengunjung juga dibiarkan parkir sembarang mencapai area luar gerai, menyebabkan kemacetan di Jalan Setia Budi.
Tampak sebuah segel Satpolpp Tangsel disamping pintu masuk restoran sengaja ditutup kertas putih agar tidak terlihat bahwa bangunan tersebut telah dianggap melanggar Perda No3 Tahun 2023 tentang Bangunan/Gedung. Kondisi ini dinilai mencoreng peraturan yang berlaku untuk usaha di Kota Tangerang Selatan.
Salah seorang ibu-ibu pengunjung, sempat bertanya karena penasaran dengan grand opening tersebut.
“Sudah aman ya bang, terus ini restoran ini punya mie gacoan apa nyewa ya? Tapi memang sebaiknya semua patuh aturan, dilengkapi dulu ijinnya baru buka, biar tertib,” ujarnya.
Sementara, pihak Satpolpp Tangsel enggan memberikan komentar terkait pelanggaran ini.(SG)***