Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012, bahwa semua kegiatan di tempat hiburan harus tutup pada saat Bulan Suci Ramadhan, baik yang berizin maupun yang tidak berizin.
Pun, surat edaran Walikota No 100.3.4.3/940/SETDA/2025 tentang Himbauan Dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadhan, Selama Bulan Ramadhan, dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025M di Kota Tangerang Selatan, tempat hiburan wajib tutup.
Hal tersebut ternyata tidak digubris oleh pengusaha klub billiard Trixy Pool & Lounge Jalan Alam Sutera Boulevard, Kelurahan Pakulonan Kecamatan Serpong Utara.
Pada Jumat (28/3/2025) malam, Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) menggelar operasi Penegakan Perda, dan hasilnya didapati miras 112 botol jenis bir bintang, draft bir, dan gueness.(SG)***