Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpolpp Tangsel) melakukan operasi penegakan peraturan daerah (OPP), dan mendapatkan 37 alat peraga reklame berhasil diturunkan petugas.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan keindahan kota, khususnya di kawasan Serpong Utara dan Pondok Aren.
Khususnya menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) No 1 Tahun 2025 soal Penyelenggaraan Reklame.
“Dari hasil kegiatan OPP reklame tadi siang, kami menertibkan total 37 reklame yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan di beberapa titik seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas dan Bintaro,” katanya kepada awak media, Senin (20 Oktober 2025)
Adapun rincian reklame yang ditertibkan antara lain:
Banner Study Canada di Alam Sutera, Serpong Utara, 4 unit
Monash University di Alam Sutera, Serpong Utara, 4 unit
Skill Town di Pusdiklatnas, Serpong Utara, 12 unit
Cherrywood di Pusdiklatnas, Serpong Utara, 12 unit
Spanduk Aroma Rokok melintang di jalan Pusdiklatnas, Serpong Utara, 2 unit
Botanica Bellisa papan merek ukuran 4×6 meter di Bintaro, Pondok Aren, 1 unit
Banner JIC di Pondok Aren, 1 unit
Sinarmas World Academy papan iklan ukuran 4×6 meter di persimpangan lampu merah Pondok Aren 1 unit
“Selain mengganggu estetika kota, reklame-reklame tersebut juga melanggar ketentuan izin pemasangan yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah,” ujarnya.
Diungkapnya, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penertiban serupa di wilayah lain untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan.
“Kami mengimbau semua pihak agar mengurus izin reklame secara resmi. Jika ditemukan lagi yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai prosedur,” pungkasnya.(Sg)***












