Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Pada Selasa 07 Mei 2024 telah berlangsung Press Conference di Mapolres Tangsel Jalan Promoter Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan di Kp Babakan Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Dipimpin Kapolres Tangerang Selatan Akbp Ibnu Bagus Santoso, didampingi Wakapolres Tangerang Selatan: KOMPOL RIZKYADI SAPUTRO, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan: AKP ALVINO CAHYADI, Kanit 1 Jatanras Satreskrim Polres Tangerang Selatan: IPDA EDI TRI WALUYO, kemudian perwakilan Pemkot Tangerang Selatan, dan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
Bahwa berdasarkan
– LP/B/1046/V/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tanggal 05 Mei 2024, atas nama pelapor Inisial A
Dimana saat Waktu Kejadian :
Pada Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Ampera Rt. 007/002, Kp Babakan Poncol, Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menyampaikan, diantaranya;
1. Penyelidik unit Jatanras Sat Reskrim Tangerang Selatan berdasarkan Laporan Polisi tersebut melakukan serangkaian proses penyelidikan.
2. Selanjutnya tanggal 06 Mei 2024 penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar perkara tersebut ditemukan dugaan adanya peristiwa tindak pidana sehingga terhadap perkara tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
3. Dalam peroses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dandilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status. Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka sbb :
a. Inisial D, laki-laki, 53 tahun
b. Inisial 1, laki-laki, 30 tahun
c. Inisial S, laki-laki, 36 tahun
d. Inisial A, laki-laki, 26 tahun
Dengan BARANG BUKTI, antara lain;
a. Rekaman Video
b. 3 (tiga) bilah senjata tajam jenis pisau
c. Kaos berwarna merah
d. Kaos berwarna hitam
Maka Pasal yang diterapkan sebagai berikut:
a. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun
b. Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun enam bulan
c. Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
d. Pasal 335 KUHP ayat (1) Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun
e. 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana
orang yang turut melakan perbuatan pidana.
(sg)