Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Sebanyak 28 ribu benih lobster pasir dan mutiara senilai Rp 12Miliar, gagal diselundupkan ke Malaysia
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengatakan, ribuan benih lobster itu berhasil diamankan di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Jadi rencananya, dari Curug, benih lobster itu akan dibawa ke Lampung, kemudian ke Bangka Belitung dan ke Malaysia,” katanya, saat Pers rilis, Kamis (16/10/2025).

Ditambahkan, total ada 8 pelaku dalam pengungkapan ini. Dari jumlah itu, 5 berhasil ditangkap dan 3 pelaku lainnya dalam pengejaran.
“Kasus ini masuk kategori transnasional crimes,” ungkapnya.
Dilanjutkan dia, para pelaku membawa benih lobster itu dengan menggunakan 1 truk Mitsubishi, Luxio dan Mobilio yang telah dimodifikasi untuk membawa ikan.
Dari Curug, benih lobster diangkut dengan truk yang dimodifikasi sebagai pengangkut ikan.. benih lobster lalu dibungkus boks ikan, kemudian disembunyikan di bagian bawah truk dan mobil travel,” sambungnya.
Sementara itu, Kapolsek Curug, AKP Kresna Ajie Perkasa menambahkah, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli polisi di Jalan Pasir Kadu, Desa Randu, Curug.
Di jalan itu, petugas melihat truk mencurigakan terparkir di pinggir jalan, pada 19 September 2025.
“Saat dilakukan pemeriksaan, didapati 4 boks plastik hitam yang diduga sebagai benih lobster, saat dicek surat mengemudi, pengemudi tidak dapat menunjukkan, lalu pengemudi langsung kami diamankan,” katanya.
Tidak lama kemudian, petugas kembali mengamankan pelaku lain di Jalan Raya STPI Curug, yang membawa 2 boks benih lobster yang disimpan plastik hitam.
Karena ketahanan benih lobster hanya 24 jam dan terlihat masih hidup, maka segera dilakukan pelepas liaran di hari yang sama, di Pantai Carita, Pandeglang,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan pelaku, diketahui bahwa kelompok ini merupakan spesialis.
“Di sini ada peran salah satu tersangka AF (36), yang sudah melakukan kegiatan pengiriman benih lobster secara ilegal selama 2 bulan sejak Agustus-September 2025,” bebernya
Selama itu, kelompok ini telah melakukan pengiriman sebanyak 15-16 kali dengan omzet yang cukup besar, sekira Rp12 miliar
Dijelaskan, penyelundupan benih lobster ini untuk menghindari kuota yang harus dipenuhi dan proses legal dengan dokumen ketat.
“Jadi harus ada surat keterangan asal benih dari pihak pengambil dan pengangkutan.. Modus yang digunakan mengangkut, mengirimkan, dan mendistribusikan benih lobster tanpa dokumen sah,” tegasnya.
Selanjutnya, para pelaku dijerat UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar.(Sg)***







