Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Proyek saluran drainase Kota di Jalan Pinus Raya Perumahan Renijaya RW18 Kelurahan Pamulang Barat Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuai kejanggalan.
Pembangunannya sudah berjalan lebih dari dua pekan lalu meski hasil tendernya belum diumumkan dalam sistem.
Proyek pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) itu dianggarkan sebesar Pagu Rp.2.500.000.000,-
Saluran drainase berada tepat diirisan jalanan yang baru saja diaspal oleh penyedia Shangyang pratama indonesia mengalami pelebaran sesuai pemasangan U-ditch ukuran 80 merek SPI dikarenakan kerap terendam dan air berbalik ke pemukiman warga manakala hujan deras turun.
Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja secara manual melakukan aktivitas pembangunan. Kebanyakan mereka beraktivitas mengenakan peralatan keselamatan K3 yang diduga tidak sesuai aturan.
“Ini pembangunannya sepanjang 670 sampai 700 meter, dan tidak ada pasir untuk alasnya U-ditch karena airnya mengalir terus,’ tutur Ri salah seorang perwakilan Mandor, Sabtu (13/09/2025).
Menurutnya pembangunan saluran drainase itu dikerjakan perusahaan Berkah Teknikindo Makmur sebagaimana keterangan dalam Handphonenya. Didikte juga Nomor Kontraknya: 600.1.8.3/PSDP-043/EF/SPK/DSDABMBK/2025 dan Konsultan pengawas CV. Cakra Putra Tunggal
Keganjilan menguat, dilokasi tidak dipasang papan proyek, pun lantaran belum ada pengumuman pemenang tender dalam sistem elektonik pemerintah daerah.
“Soal wajibnya papan proyek dipasang, saya tidak tahu ya, saya hanya ngikut arahan mandor Pak TA,” ucap Ri, tanpa menjelaskan mengapa tidak mau pasang papan informasi proyek.
Dalam penelusuran sistem E-Purchasing milik pemerintah diketahui, jika paket proyek itu nomor 56484769 berjudul Pembangunan Saluran Drainase Kota Jalan Pinus Raya Segmen 2 Sampai Menuju Saluran Pembuang, namun tak mencantumkan nama penyedia (perusahaan pemenang) dalam kolom yang tersedia.
Sementara, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) membeberkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pengumuman pemenang e-Katalog, seperti wajib mengumumkan pemenang melalui berbagai media website LKPP atau platform e-Katalog.
Di samping itu, informasi yang diumumkan harus mencakup informasi mengenai pemenang, nilai kontrak, dan jenis barang/jasa yang di tenderkan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai hasil proses pengadaan dan siapa yang menjadi pemenang tender.(SG)***