Proyek Jembatan Pesantren Al- Ghontori senilai Rp1,57 Miliar di Pondok Aren Berjalan Tanpa Pengumuman Nama Penyedia 

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Proyek peninggian Jembatan Pesantren Al-Ghontori, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai kejanggalan. Pembangunannya sudah berjalan sepekan lalu meski hasil tendernya belum diumumkan dalam sistem.

Proyek pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) itu dianggarkan sebesar Rp1.573.176.800. Jembatan di lokasi mengalami peninggian karena kerap terendam manakala hujan deras turun.

Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja dibantu seunit alat berat melakukan aktivitas pembangunan. Kebanyakan mereka beraktivitas tanpa mengenakan peralatan keselamatan K3.

“Ini peninggian jembatan, karena tadinya kan lokasi ini sering banjir, jadi jembatan terendam air. Sekarang udah mau pondasi pengeboran boor phile, kita ada 11 pekerja,’ tutur Pelaksana CV Jayasarana Mandiri, Kirom, Sabtu (26/07/2025).

Pembangunan jembatan itu dikerjakan CV Jayasarana Mandiri dengan waktu 180 hari kalender sebagaimana terpampang dalam selembar informasi proyek di dinding bedeng semi permanen. Tertera juga Nomor SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) : 000.3.3 /JBT-01/SPPK/DSDABMBK.TS/V/2025.

Namun tak dicantumkan nomor kontrak, tanggal mulai kontrak proyek sebagaimana dijelaskan pada papan informasi proyek sebagaimana umumnya. Kejanggalan itu kian menguat lantaran belum ada pengumuman nama penyedia dalam sistem elektonik pemerintah daerah.

“Waktu itu kita sudah dipanggil sama dinas, terus tanda tangan kontrak juga sama Pak Fatul (Kepala Bidang Binamarga SDABMBK Tangsel),’ ucap Kirom, tanpa menjelaskan mengapa nomor kontrak, tanggal mulai kontrak tak dicantumkan dalam papan informasi proyek.

Dalam penelusuran sistem E-Purchasing milik pemerintah diketahui, jika proyek itu tak mencantumkan perusahaan penyedia dalam kolom yang tersedia, termasuk nomor kontrak.

Sementara, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) membeberkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pengumuman pemenang e-Katalog, seperti wajib mengumumkan pemenang melalui berbagai media website LKPP atau platform e-Katalog.

Di samping itu, informasi yang diumumkan harus mencakup informasi mengenai pemenang, nilai kontrak, dan jenis barang/jasa yang di-tenderkan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai hasil proses pengadaan dan siapa nama penyedia nya.(Red)***