BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Pembangunan lapangan padel di Jalan Bulak Raya/Abdul Ghani No. 31 RT006 RW001, Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur menuai polemik tajam. Meski fisik bangunan hampir selesai, proyek milik PT Tiga Manusia Berkah ini dipastikan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Plt Kepala UPT Pengawasan DCKTR Tangsel, Muhamad Hafiz, mengonfirmasi status ilegal tersebut. “Belum ada izin,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).
Kejanggalan menguat karena di lokasi hanya terpampang Surat Keterangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang merupakan rekomendasi dari Satpol PP Tangsel keluaran 6 November 2025, yang jelas bukan papan informasi PBG sebagaimana aturan yang berlaku.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan tidak akan tebang pilih. “Aturan harus keluar dulu sebelum beroperasi. Kalau tidak ada izin, ya harus ditertibkan,” ucapnya. Saat ini, Satpol PP tengah menyiapkan pemanggilan terhadap pengelola untuk klarifikasi sebelum melakukan tindakan penyegelan sesuai SOP.(SG)***






