Proyek Padel di Ciputat Timur Hampir Rampung Tanpa Papan PBG, Hanya Bermodal Surat Satpol PP?

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Sebuah proyek pembangunan fasilitas olahraga Padel di Jalan Bulak Raya/Abdul Ghani No. 31, RT 006/RW 001, Kelurahan Cempaka Putih, menuai sorotan. Meski fisik bangunan terpantau hampir rampung, proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan pantauan lapangan pada Minggu (22/02/2026), tidak ditemukan adanya papan informasi PBG yang seharusnya dipasang di lokasi proyek sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan aturan.

Pihak pelaksana, PT Tiga Manusia Berkah, hanya memasang Surat Keterangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan Nomor: 300.1.1/1920/SatpolPP/2025. Surat tersebut diketahui merupakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kasatpol PP Tangerang Selatan pada 6 November 2025.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan instruksi tegas Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan. Dalam pernyataannya di kawasan Mekar Jaya baru-baru ini, Pilar menekankan bahwa seluruh pembangunan di wilayah Tangerang Selatan wajib memiliki izin PBG sebelum mulai beroperasi.

“Saya sudah mengatakan kepada teman-teman yang mau menertibkan bangunan, kalau memang tidak memiliki izin PBG ya harus ditindak. Meskipun saya kenal atau tidak, itu harus ditertibkan. Karena aturan terkait perizinan harus keluar dulu baru boleh beroperasi,” tegas Pilar.

Temuan ini memicu pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dari dinas terkait. Pasalnya, surat rekomendasi ketertiban umum dari Satpol PP bukanlah pengganti izin mendirikan bangunan atau PBG.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tiga Manusia Berkah maupun dinas perizinan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan absennya papan PBG di lokasi proyek yang hampir selesai tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah nyata Satpol PP Tangsel untuk membuktikan ketegasan aturan yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Walikota.(SG)***