BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Sebuah proyek pembangunan lapangan olahraga padel berkelas di kawasan Pondok Kacang Barat, Kota Tangerang Selatan, tengah menjadi sorotan tajam warga. Pasalnya, proyek tersebut diduga nekat melakukan pembangunan masif meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara utuh.
Pantauan di lokasi, area proyek tidak terlihat papan informasi PBG yang merupakan syarat wajib transparansi pembangunan tidak terpasang di area lokasi.
“Ada Pelanggaran Tata Ruang?”
Berdasarkan sumber di lingkungan Satpol PP Tangsel, proyek yang dikelola oleh pihak berinisial STP ini disebut-sebut baru memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK), bukan izin bangunan resmi.
Lebih mencengangkan, pihak pengelola diduga sering kali membawa-bawa nama wakil walikota Tangsel dalam proses koordinasi, sebuah modus yang sering ditemui dalam kasus pelanggaran perizinan serupa sebelumnya.
“Seharusnya, apapun kegiatan usahanya, aturan zonasi dan perizinan harus dipenuhi. Jangan jadikan ‘nama besar’ sebagai tameng untuk mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” ujar Feri (48) salah satu warga sekitar, Kamis (12/3/2026).
Ancaman Penyegelan
Pihak penegak Peraturan Daerah (Perda) diharapkan bertindak tegas, mengingat Pemkot Tangsel sebelumnya sudah menegaskan akan menindak tanpa pandang bulu terhadap proyek yang tidak kooperatif dalam perizinan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda pihak pengelola menghentikan aktivitas pembangunan secara sukarela, padahal risiko penyegelan fisik sudah di depan mata.(SG)***












