Puspom TNI Ungkap Kronologis Mayor Dedi Hasibuan Bawa Pasukan Gruduk Polresta Medan

Bisnismetro.id, JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengungkap kronologi kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dengan membawa 13 prajurit yang ikut menggeruduk Polrestabes Medan akan dikenai sanksi etik.

Ia menjelaskan tindakan tersebut berawal ketika Mayor Dedi mengetahui bahwa keponakannya yakni ARH ditahan terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

Diketahui, Mayor Dedi Hasibuan memimpin sejumlah personel TNI untuk menyatroni Polrestabes Medan. Mayor Dedi sebelumnya diselisik oleh Puspom TNI.Mayor Dedi diduga mengintervensi proses hukum keponakannya Ahmad Rosyid Hasibuan yang merupakan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN.

“Jadi kita jamin, siapapun yang terlibat di situ kalau ada unsur pidana, semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Jadi jangan khawatir, yang ada di situ minimal ada disiplin dan sudah pasti akan ada sanksinya,” tegas Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/9/2023)

Saat ini Mabes TNI telah melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi Hasibuan bersama pasukan mendatangi Polrestabes Medan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD.

Selanjutnya Mayor Dedi Hasibuan mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 untuk diberikan fasilitas bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi ARH di Polrestabes Medan.

Kemudian, sehari setelah surat pengajuan, Kepala Hukum Daerah Militer (Kakumdam) Bukit Barisan Kolonel M Irham Djannatung memberikan surat perintah untuk memberikan bantuan hukum kepada ARH.

“Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” katanya.

Pada 3 Agustus 2023, Kakumdam I Bukit Barisan mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk ARH kepada Kapolrestabes Medan.

“DFH menanyakan jawaban surat permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada Kasat Reskrim dan dijawab lewat chat WA,” katanya.

Agung mengatakan Polrestabes Medan keberatan atas penangguhan penahanan tersebut, karena ARH masih memiliki 3 laporan polisi yang berkaitan.

Mayor Dedi Hasibuan meminta jawaban tersebut secara tertulis untuk merespons surat yang dikirim Kakumdam I Bukit Barisan.

Namun, hingga 5 Agustus 2023 belum ada jawaban atas permohonan penangguhan.

“Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023 DFH bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan yang akhirnya bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel,” katanya.

“Dan setelah pertemuan dengan Kasat Reskrim di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya,” katanya.

Agung menyebut tindakan Mayor Dedi Hasibuan bawa pasukan datangi Polrestabes Medan ini bisa diduga sebagai show of force atau unjuk kekuatan.

“Dari hasil penyelidikan bahwa kedatangan DFH bersama rekan-rekannya di kantor Polresta Medan dengan pakaian dinas loreng pada hari Sabtu, dapat diduga dapat dikonotasikan sebagai show of force pada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya mempengaruhi proses hukum yang berjalan,” Pungkas Agung.(***)