Bisnismetro.id, JAKARTA – Menutup tahun 2024, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali menggelar refleksi tahunan untuk mengevaluasi kinerja dan dampak yang telah dicapai dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Tahun ini, fokus refleksi tertuju pada Refleksi 2024 dan Proyeksi 2025 Pelayanan Publik Bidang Kepegawaian, Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Perlindungan Sosial, Kegiatan dilaksanakan dalam acara Media Gathering pada Jumat (20/12/2024) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut Ombudsman RI meminta pemerintah pusat untuk mengecek kembali pencapaian Cakupan Kesehatan Semesta yang tercermin dari jumlah peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di daerah.
Lanjut Robert, pengecekan diperlukan karena lembaganya menemukan data di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, hingga RT, masih terdapat warga yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, tetapi capaian UHC di tingkat kabupaten sudah mencapai 100 persen.
“Kok ada saja yang mengaku belum punya BPJS? Memang benar-benar dia belum pernah terdaftar, atau dia pernah terdaftar tetapi tidak aktif? Nah Itu banyak. Itulah concern (perhatian) Ombudsman,” katanya.
Ia mengatakan jika ternyata terdapat warga yang pernah terdaftar kemudian menjadi tidak aktif kepesertaan BPJS-nya, maka pemerintah perlu membantu mengaktifkan kembali, terutama bagi mantan penerima bantuan iuran (PBI).
“Kami minta instansi terkait untuk benar-benar menindaklanjuti tanpa melalui proses birokrasi yang berbelit-belit, terutama bagi yang nonaktifnya lebih dari enam bulan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa pemerintah perlu lebih transparan dan akuntabel terkait kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Dinas Sosial dapat mengumumkan status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat di tiap desa, agar masyarakat yang termasuk PBI BPJS Kesehatan mengetahui status kepesertaannya masih dibayarkan pemerintah atau tidak,” jelasnya.
Melalui refleksi ini, Ombudsman RI menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Tahun 2024 adalah pijakan penting bagi Ombudsman RI untuk terus mengawal pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, kami optimis dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang.” – tutupnya. (Yd)***