Rekonstruksi Kasus Pembunuhan sekitar Taman Omen Jalan Kalimantan Perumahan Villa Bintaro Indah Tangerang Selatan

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Penyidik Unit subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP di Jalan Kalimantan Perumahan Vlla Bintaro Indah, Jombang. Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada Kamis (8/5/2025) siang.

Dalam rekonstruksi yang menghadirkan tersangka RIZGI SAFRIZAL als IKAY diperagakan 15 adegan.

Sejumlah adegan yang diperagakan antara lain mulai dari pemukulan tangan kosong, kemudian memukul dengan menggunakan puing batu, lalu menusuk punggung dengan menggunakan pisau, hingga memperagakan proses membuang pisau ke semak-semak Taman Omen.

Diinformasikan Aiptu Jacklyn (Zakaria) anggota subdit umum Jatanras Polda Metro Jaya, bahwa kejadian saat itu pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sore berawal dari laporan kejadiam penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Selanjutnya subdit Jatanras Polda Metro Jaya gabungan dengan Polres Tangerang Selatan akhirnya melakukan penangkapan di Jurang Mangu Pondok Aren.

“Kenapa baru sekarang dilakukan rekonstruksi, karena kami masih mendalami motif dari si pelaku melakukan penhaniayaan tersebut,” jelasnya.

Dia juga menyebut, proses rekonstruksi ini didampingi penasehat hukum, dan juga dari kejaksaan.

“Selanjutnya nanti akan pelimpahan ke kejaksaan tahap dua,” singkatnya.

Rekonstruksi kasus pembunuhan di Tangerang Selatan ini dijaga ketat, baik dari pihak kepolisian hingga Pokdar Kamtibmas Ring17 Jombang Ciputat.(SG)***