Rusak Segel, Cluster Tarraruma Bintaro di Pondok Karya Akan dipidanakan WAW

Megapolitan214 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Meningkatnya pembangunan cluster di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan membuat masyarakat turut berperan serta mengawasi gerak-gerik devloper nakal. Minggu, 18/08/2024

Ketua Wadah Aspirasi Warga (WAW) Hendrik Hamongan mengatakan, masih banyaknya pengembang yang mengabaikan peraturan daerah atau sengaja mengangkangi perda.

“Iya seperti yang ada di RW 001, Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. cluster milik Perumahan Tarraruma Bintaro, Sudah jelas tidak mengantongi izin dan di berhentikan sementara oleh Satpol-PP Tangsel tapi malah dirusak,” kata Hendrik (13/08)

Hendrik juga mengatakan, Pengrusakan segel atau line PPNS Satpol PP itu sama saja seperti simbol Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan ada pidananya Pasal 232 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

“Merusak segel atau line PPNS itu masuk pasal 232 KUHPidana. (1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.” imbuh Hendrik

Sementara itu, saat di konfirmasi pihak Perumahan Tarraruma Bintaro melalui Anam mengatakan kami telah dipanggil oleh pihak Satpol PP Tangsel karena telah merusak Segel.

“Ia sudah ada pemanggilan ke Pol-PP Gakunda, kita dipanggil karena merusak segel, temui Jamal aja dilapangan.” terang Anam saat di konfirmasi melalui WhatsApp celullernya

Saat ditemui dilokasi Jamal mengatakan, dirinya tidak mengetahui siapa yang mencopot segel dari PPNS Pol-PP.

“Saya jaga disini sudah lama dan aman-aman saja, saya jaga rumah bintang 2 juga selalu aman, RW disini saudara saya, kalau soal penyegelan saya tidak tau apa-apa, pihak kantor yang sudah komunikasi dengan Pol-PP, emang apa urusanya wartawan dengan segel.” kata Jamal (kemarin) dengan nada tinggi (red)