Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Pengerjaan satu proyek pembangunan rumah tinggal berlantai 3 yang luasnya sekira 200 meter di Jalan Pesona 2 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, dihentikan petugas Satpol PP.
Proyek itu diketahui belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Satpol PP menyegel area proyek pada 4 Agustus 2023. Selembar plang segel terpasang di dinding proyek dengan keterangan ‘Penghentian Kegiatan Sementara’.
Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
“Kita hentikan sementara sampai proses perizinannya selesai,” terang Suherman, petugas seksie Penyidik Pada Satpol PP Tangerang Selatan. (sg)