Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Pelaksana atau pemilik proyek pembangunan gedung berlantai dua yang berlokasi di pinggir Jalan Raya Ciater RT05 RW07 No 8 Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong, disinyalir tidak mau mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Tangerang Selatan.
Meski bangunan disana sudah dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Desember 2023 silam, namun tidak mampu menimbulkan kesadaran memenuhi tanggung jawab perizinan.
Bahwa berdasarkan peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Di mana secara spesifik bahwa tidak boleh sebuah proyek dikerjakan sebelum memenuhi kelengkapan izin PBG.
“Di Pasal 109 menyatakan, ketika PT atau perorangan tidak membangun terlebih dahulu kecuali sudah memiliki izin PBG,” ungkap Suherman, Penyidik Satpol PP Tangsel, saat dikonfirmasi wartawan dan mempersilahkan media untuk memviralkan masalah diatas.
Terpisah, Endang Suaib, Ketua RW 07 mengatakan, belum mengetahui pasti peruntukan bangunan tersebut.
Menurutnya, bangunan tersebut sebelumnya di gunakan untuk Gereja.
“Saya juga ngga tahu itu untuk apa. Tapi dulunya sih bekas gereja. Banyak warga yang melaporkan kepada saya, dan saya sudah tanyakan langsung ke lokasi bangunan. Kata mandornya sih itu punyanya pak Najib,” terang Endang (6/1/2024)
Lantas, dirinya pun di berikan nomor telepon penanggung jawab bangunan tersebut oleh mandor yang tengah melakukan pembangunan beberapa waktu lalu. Menurutnya, ia sudah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan melalui sambungan WhatsApp nya.
“Saya sudah komunikasi dan menanyakan terkait pembangunan tempat itu. Namun, beliau bilangnya lagi di luar negeri. Saya tuh orangnya ngga enakan ya bang, yang penting saya sudah tanyakan ke dia tentang pentingnya peran lingkungan,” ungkapnya.
RW berharap, pemilik bangunan tersebut dapat menghargai keberadaan masyarakat disekitarnya.
Menurutnya, minimal pemiliknya menemui warga dan menjelaskan fungsi bangunan tersebut.
“Kami disini sih maaf ya, ajak ngobrol dan jelaskan aja buat apa bangunan tersebut. Udah cuma itu aja. Artinya, saya sebagai Ketua lingkungan bisa membantu menjelaskan ke warga untuk apa bangunan itu,” jelasnya
Dalam pantauan media di lokasi, segel ukuran kecil yang biasanya terpampang di pintu masuk proyek bangunan, namun segel tersebut terpampang di atas bangunan, dan garis pita kuning PPNS Satpol PP pun terlihat sudah dirusak. (sg)