BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal. Kali ini, melalui operasi senyap (silent operation) dan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda), puluhan petugas Satpol PP bidang Penegakan Hukum Perundang-Undangan menyisir sejumlah kecamatan. Hasilnya sungguh fantastis, ribuan botol miras berhasil diamankan dari dua lokasi komersial di kawasan Serpong.
Pada Selasa (19/5/2026), operasi penindakan menyasar wilayah Lengkong Wetan, Serpong. Berdasarkan informasi dari tim Lidik Gakunda, petugas menggerebek sebuah tempat yang berkedok ‘Toko Aldo’.
“Jadi kita mendapati namanya Toko Aldo diduga menjual minol beralkohol dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Hari ini hanya satu toko ini saja, tapi jumlahnya cukup banyak, sekira sampai 1.500 botol,” ungkap Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Budi Wardana
Dalam razia di Toko Aldo, pemilik lokasi memang sedang tidak berada di tempat. Meski begitu, proses penyitaan tetap berjalan lancar dan disaksikan langsung oleh pihak RT/RW serta kelurahan setempat. Petugas gabungan dari Denpom Jatake dan Polres Tangerang Selatan turut dikerahkan untuk mengamankan jalannya operasi.
Supermarket ‘Kucing-kucingan’ Kembali Disikat
Sehari sebelumnya (18/5/2026), Satpol PP Tangsel juga melancarkan operasi serupa di sebuah ritel supermarket ternama di Jalan Jalur Sutra, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, yakni Supermarket Duta Buah Segar. Tidak main-main, sebanyak 1.300 botol miras disita dari tempat ini.
Menariknya, lokasi usaha tersebut ternyata merupakan pemain lama yang pernah ditertibkan atas kasus serupa. Diduga, tingginya margin keuntungan membuat pengelola nekat kembali melanggar aturan Perda pel penjualan minol di Tangsel.
“Dulu kita juga pernah melakukan penertiban di supermarket ini juga dan sekarang ini masih menjual miras lagi. Pada intinya mereka tidak mau menaati Perda,” tegas Budi. Saat ini, stok minol di Supermarket Duta telah habis disita, sementara area Toko Aldo telah dipasangi garis segel.
Terancam Tipiring dan Denda Puluhan Juta
Seluruh barang bukti ribuan botol miras tersebut telah diangkut ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Tangsel dan direncanakan untuk dimusnahkan. Para pelaku usaha yang membandel akan dijerat dengan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Budi menjelaskan bahwa sidang Tipiring untuk para pelanggar rencananya akan digelar pada Kamis (21/5/2026). Setelah proses persidangan selesai dan putusan dijatuhkan oleh Hakim, segel pada lokasi usaha yang ditutup akan kembali dibuka. Pelanggar biasanya akan dikenai sanksi denda, yang mana dananya akan masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemkot Tangsel memastikan bahwa operasi penegakan aturan ini akan terus berjalan secara berkelanjutan. Bagi pelaku usaha yang nekat menjual miras, barang buktinya akan selalu dirazia dan dimusnahkan tanpa toleransi.(SG)***







