Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Proyek kos-kosan yang terletak di Jalan Puspipptek Raya, RT 06/RW 03, Babakan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel Satpol PP.
Proyek yang dibangun di atas lahan seluas sekira ratusan meter itu diketahui tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sejumlah personil Satpol PP beserta Kasi Penyelidikan Dan Penyidikan, mendatangi lokasi proyek kos-kosan itu pada Kamis (14/08/2025) pukul 10.30 Wib.
Mereka langsung menyetop seluruh pengerjaan bangunan, lantaran tak adanya PBG yang terpasang.
Awalnya Penanggungjawab pekerja bernama Ide tak banyak berdalih mengerjakan proyek itu karena masih berproses dokumen Izin, tapi belum bisa menunjukan buktinya dari Dinas teknis lainnya.
Namun setelah dijelaskan petugas Satpol PP dan PPNS, barulah dia mengerti.
“Kita sudah sesuai prosedur, juga telah kami panggil ternyata tidak bisa menunjukkan PBG. Makanya kita hentikan sementara pembangunannya sebelum ada PBG,” terang Budi Wardana, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel.
Berdasarkan penelusuran, proyek kos-kosan dekat Lotte Mart seberang Serpong Jaya , dengan akses jalan raya provinsi. Pengerjaannya sendiri telah diduga sejak sebulan lalu.(SG)***