Segel dan Gembok Paksa Batching Plant Ciater Serpong, Polpp: Penegakan Perda Demi Kota Tangsel yang Tertib.

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Satpol PP Tangerang Selatan melalui Bidang Penegak Perundang-undangan melalukan tindakan tegas penyegelan sekaligus gembok paksa pintu gerbang sebuah industri Batching Plant Fresh Beton Indonesia di Jalan Otong Enjoss RW08 Kp Maruga Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong, pada Selasa (24/12/2024).

Atas perintah pimpinannya, penindakan kali ini komando dipantau Budi Wardana selaku Kasie Penyelidikan dan Penyidikan beserta Suherman selaku PPNS.

Suherman, dalam keterangannya kepada bisnismetro.id, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai dengan aturan hukum.

“Penertiban ini bertujuan mengingatkan pentingnya nenjalankan usaha sesuai ketentuan, demi menjaga keharmonisan di tengah masyarakat. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk terus patuh pada regulasi yang berlaku,” ungkapnya.

Bahwa Satpolpp Tangsel selalu berkomitmen untuk mendukung ketertiban umum dan keamanan bersama.

“Mari kita bersama-sama wujudkan Kota Tangerang Selatan yang lebih baik, lebih maju, dan lebih nyaman,” katanya.(SG)***