Sembilan hari Wakil Walkot Tangsel Pilar Saga bersama Keluarga, Umroh

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, memastikan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umroh telah melalui proses perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pilar menyampaikan bahwa ia bersama keluarga akan menjalani ibadah selama sembilan hari, dan telah mengajukan izin langsung kepada Gubernur Banten serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Besok insyaallah mulai, saya dan keluarga berangkat selama 9 hari, sesuai izin yang sudah diajukan ke Pak Gubernur dan Pak Mendagri. Bismillah, mohon doa agar semua lancar,” ujar Pilar saat dikonfirmasi awak media, kemarin.

Langkah ini dinilai sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri wajib mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian.

Jika melanggar, ancaman sanksi administratif menanti, termasuk pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Oleh karena itu, pengajuan izin resmi menjadi syarat mutlak bagi pejabat yang hendak bepergian ke luar negeri, terlebih untuk keperluan non-dinas seperti ibadah umroh.

Pilar juga menegaskan bahwa perjalanannya murni untuk ibadah dan bukan bagian dari agenda dinas pemerintahan.

Hal ini disampaikannya guna menghindari kesalahpahaman publik mengenai penggunaan anggaran daerah.

Dengan transparansi ini, Pilar dinilai telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi dan menjadi contoh pejabat publik yang disiplin menjalankan aturan sebagai ASN.

Masyarakat diharapkan terus mengawasi dan mendukung langkah-langkah positif seperti ini, demi menciptakan birokrasi yang bersih, jujur, dan profesional.(SG)***

News Feed