Bisnismetro.id, MALAYSIA – Menjelang pergantian tahun 2023, TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan kembali berhasil melaksanakan penindakan kegiatan ilegal di perbatasan laut RI – Malaysia.
Kali ini tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan bersama Satgas Kopaska Koarmada II berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol miras non cukai dengan kadar alkohol diatas 40% dari Tawau Malaysia dengan tujuan Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (23/12) lalu.
Adapun barang ilegal yang berhasil diamankan yaitu miras non cukai dengan merk dagang/brand chivas regal sebanyak 143 botol, serta barang bukti lain berupa satu unit speedboat, dan satu buah badik kecil. Selain itu juga diamankan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa membawa identitas yang sampai saat ini berstatus sebagai kurir.
Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, S.H., M.Tr.Opsla dalam press conference menyampaikan bahwa kejadian berawal ketika Tim Unit Intel Lanal Nunukan mendapatkan informasi intelijen tentang adanya penyelundupan miras non cukai dari Tawau Malaysia yang akan bergerak menuju Tarakan.
“Selanjutnya dilaksanakan sharing informasi kepada Tim SFQR Lanal Nunukan dan Satgas Kopaska Koarmada II untuk melaksanakan disposisi kekuatan dan pendalaman informasi tersebut, dengan Satgas Marinir yang melaksanakan perkuatan di garis Pantai Sebatik”, ungkapnya.
Tak berselang lama, Tim mendeteksi pergerakan speedboat dengan ciri-ciri yang sesuai pada informasi intelijen sebelumnya telah memasuki wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya Tim SFQR Lanal Nunukan bersama Satgas Kopaska Koarmada II melaksanakan pengejaran sehingga pada pukul 20.35 speedboat tersebut dapat dihentikan dan dilaksanakan pengecekan awal terhadap muatan dan ABK speedboat.
Dari hasil pendalaman pemeriksaan didapatkan informasi bahwa muatan tersebut akan dikirimkan ke Tarakan dengan speedboat yang merupakan sewaan milik warga yang sehari-hari digunakan untuk mobilitas dan mengangkut barang dagang kebutuhan pokok.
Pemilik speedboat mengaku mengetahui perihal kendaraan disewa untuk tujuan mengangkut miras ilegal. Dua kurir adalah warga Tarakan yang sehari-hari bekerja di pelabuhan perikanan. Modus pelaku utama adalah melaksanakan kompartementasi atau pemisahan kontak kepada kurir dan pemilik speedboat untuk melancarkan aksinya dengan tersamar.
Dari hasil keterangan yang didapatkan, Lanal Nunukan berkoordinasi dengan Bea Cukai Nunukan untuk penyerahan barang bukti dan sharing informasi pemetaan pola penyelundupan kepada pihak Bea Cukai Nunukan sebagai leading sector dalam penanganan kasus kepabeanan untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.
Keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol miras non cukai ini merupakan wujud komitmen TNI AL dalam menjaga kawasan perairan Indonesia selaras dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespon cepat informasi yang diterima, serta bersinergi dengan instansi terkait dan stakeholder lain sebagai implementasi dari tugas pokok TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah dari aktivitas ilegal.(***)