Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Polsek Ciputat Timur menggelar mediasi para pihak terkait persoalan salah satu objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mutiara Raya Perumahan Villa Mutiara Kelurahan Sawah Baru Kecamatan Cipitat, Kota Tangerang Selatan.
Pelaksanaan mediasi berlangsung di aula Polsek, pada hari Jumat 9Mei2025 yang dimulai sekira pukul 14.00 Wib hingga selesai.
Diinisiasi Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, hadir pula diantaranya, Praktisi hukum masalah pertanahan, lalu Perwakilan Danramil Ciputat, Lurah Sawah Baru sebagai perwakilan Camat Ciputat, dan diikuti Ketua RT lokasi objek tanah dan bangunan yang menjadi persoalan.
Mediasi yang diharapkan mendapat hasil musyawah mufakat terkait objek tanah dan bangunan yang telah dilelang melewati KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
Alhasil, Mediasi tersebut tidak tercapai Win-Win solusi yang baik untuk mencapai musyawarah mufakat.
Masing-masing pihak bersikap kukuh menempuh jalur hukum dan kepastian hukum selaku Warga Negara Indonesia.
Secara singkat, Heru Haerudin, dirinya sebagai praktisi masalah persengketaan tanah.
“Berdasarkan pengalaman dan berdasarkan aturan perundang-undangan pertanahan, bilamana terjadi persengketaan seperti tadi yang mengacu terhadap peraturan di lelang, bahwa itu sudah sesuai prosedur sebenarnya,” ungkapnya kepada wartawan.
Dalam arti, hal layak yang harus dijalankan, saran Haerudin, bahwa pemenang lelang melaksanakan satu tahap lagi.
“Silahkan lagi mendaftar pada Pengadilan Negeri untuk mengajukan eksekusi atau sita jaminan,” singkatnya.
Diisinyalir, proses mediasi ini terselenggara pasca kedatangan para kuasa hukum dari pemenang lelang ke lokasi objek tanah dan bangunan tanggal 5 Mei 2025.
“Jadi di tanggal 5 Mei 2025 itu kami datang bukan melakukan kegiatan atau tindakan premanisme intimidasi pada seseorang, tapi kami datang atas nama profesi kerja kami sebagai penerima kuasa klien pemenang lelang,” beber Isram salah satu dari tim Kuasa Hukum pemenang risalah lelang.
Kliennya sebagai pemenang lelang, tentunya ingin menguasai dan mendiami objek tanah dan bangunan tersebut.
“Kami datang atasnama penerima kuasa, advokat, pengacara,” tegasnya.
Dan tanggal itupun, lanjut Isram, pihaknya tak menemui seorangpun di aset milik kliennya yang telah diperoleh melalui mekanisme atau jalur yang ditentukan UU yaitu proses lelang Bank BPR.(Sg)***