Tak Berizin, Industri Batching Plant Gang Otong Enjoss Ciater Serpong Disegel

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel Batching Plant di Gang Otong Enjoss RW08  Ciater Serpong.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel Yogi Ayudya Taufik Fauzi mengungkapkan, penyegelan dilakukan lantaran pabrik beton PT FBI itu tidak memiliki perizinan. Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan kepada penanggungjawab untuk hadir memberikan klarifikasi.

“Kami dari Gakkumda, penegak perundang-undangan sudah memanggil kemarin, bahwa KRK (Keterangan Rencana Kota) tempat ini peruntukannya hanya tempat kantor marketing,” ungkap Yogi di lokasi, Selasa (15/10/2024).

Sehingga dari pimpinan kami disuruh menyegel sesuai peraturan perundang-undangan, imbuhnya.

Yogi menjelaskan, penyegelan penghentian kegiatan sementara, dilakukannya sampai pihaknya menerima perizinan resmi dari penanggung jawab gedung atau pengusahanya.

Dia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan penanggung jawab bangunan gedung ini terkait Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang bangunan/ gedung. Tepatnya pelanggaran Pasal 109 (1) juncto 4. (sg)