Terjaring Merokok, 8 Pegawai Dinkes Tangsel Terancam Kurungan 3 Bulan Perda KTR

Megapolitan11 views

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Sebanyak 8 pegawai dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjaring razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (19/09/23).

Razia itu dilakukan Satpol PP Tangsel merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Kedelapan pegawai itu kedapatan merokok pada area yang dilarang.

“Kami menyusuri semua yang di dalam, di ruang-ruangan, dan di kantin-kantin yang ada di dalam kawasan ini, kami tetap kenakan sanksi terkait KTR itu. Hari ini dapat 8 orang, statusnya pegawai dinas kesehatan Kota Tangsel,” terang penyidik Satpol PP, Suherman.

Petugas Satpol PP langsung menyita identitas KTP dari 8 pegawai Dinkes. Mereka terkena sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan selanjutnya akan disidang pada Kamis 21 September 2023.

“Ada 8 KTP (disita). Hari Kamis nanti sidang pengadilannya,” jelasnya.

Suherman menyayangkan sikap pegawai dinas yang tidak mematuhi ketentuan Perda KTR. Padahal sosialisasi dilakukan sejak lama. Terlebih lagi, para pelanggarnya justru dari dinas kesehatan.

“Apalagi ini dari pegawai dinas kesehatan, nggak boleh di kawasan ini,” tandasnya.

Pelanggar KTR diketahui dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp2,5 juta. Hal itu berdasarkan aturan Pasal 20 Juncto Pasal 10 Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR.(sg,)***