Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Edi Rusli, mantan Ketua PWI Tangsel dan juga mantan Plt PWI Provinsi Banten menyoroti fungsi daripada inspektorat, lalu konsultan, dan DPRD Tangerang Selatan.
Hal tersebut diatas terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kofa Tangerang Selatan.
“Pengawasannya yang tidak melakukan fungsinya dengan baik dan benar atas kejadian seoerti ini oleh Inspektorat, lalu sebelum transaksi ada yang namanya Consultant, dan yang ketiga, adalah fungsi Dewan apa saja,” ungkap Edi, kepada Wartawan, 13 Maret 2025.
Dia mempertanyakan, fungsi DPRD Tangsel, kenapa setelah permasalahan ramai di pemberitaan dan sampai dengan penyidikan di ranah rasuah.
“Kita masih belum lihat fungsi-fungsi yang ada di inspektorat, kemudian di DPRD, dan Pengguna Anggaran (PA) dibiarkan bebas melakukan pelanggaran,” tudingnya.
Menurut Edi Rusli, seharusnya sebelum ‘pencairan’, pelaksanaannya itu harusnya sudah 100%. “Ini kog, sebelum pelaksanaan, sudah ada pencairan yang nilainya ‘tiping fee’ itu Rp 27 milyar,” katanya
Diketahui, Tepat hari Senin 10 Februari 2025, Penyidik kejati Banten melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan sampah yang merugikan negara Rp 25 miliar di Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan. Penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam tim penyidik menyita lima boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Hal itu mengingat PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah. Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan Negara Daerah sekitar kurang lebih Rp25 miliar,” kata Rangga sebelumnya dalam sebuah siaran Pers.(Sg)***