Tidak Berizin, Mini Soccer DAF Di Pondok Aren Di Stop Satpol-PP Tangsel

Bisnismetro.id, TANGSEL – Sebuah Mini Soccer DAF yang terletak di Jl. Betung Raya, No 3, RT02/RW05, Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan ahirnya di stop Satpol-PP. Senin, 07/01/2025.

Tokoh Pemuda Pondok Aren, Dedy Bachtiar mengatakan, beberapa bulan lalu Tim nya telah melaporkan terkait adanya mini soccer yang diduga tidak mengantongi izin atau yang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

“Jadi beberapa waktu lalu Tim kami sudah berlapor ke Satpol-PP, dari pihak pengusaha juga telah di panggil resmi ke Kantor Satpol-PP Tangsel guna dimintai keterangan terkait perizinanya. Ternyata memang benar, mini soccer tersebut tidak mengantongi PBG.” Kata Dedy

Dedy juga mengatakan, pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu mengawasi pembangunan yang ada.

“Yang pasti ini menjadi tugas kita bersama, yang kita ketahui, mini soccer tersebut digunakan untuk komersil, tentunya ada tanggung jawab dari pengusaha untuk beretribusi untuk meningkatkan Pendapatan Aseli Daerah (PAD), jangan hanya mau ngeruk tetapi kewajibannya tidak di penuhi. Yang pasti, kami akan selalu mengawasi aktivitas di lingkungan kami.” Imbuh Dedy

Sebelumnya, Budi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Tangsel saat di konfirmasi melalui WhatsApp Cellulernya membantah adanya dugaan main mata antara pengusaha dengan Satpol-PP Tangsel.

“Besok kita segel bang, besok ke kantor aja bang.” Kata Budi (27/21/2024) lalu.

Diketahui, Setelah beberapa kali di pertanyakan, mini soccer tersebut telah di stop pengoperasian nya dan terpampang stiker Pemberhentian sementara dan line PPNS Satpol-PP Tangsel.(R1)***